Kota Jambi-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H. Sudirman,SH,MH. lantik Pejabat Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi, bertempat di Ruang Keja Sekda Provinsi Jambi, Senin (23/10/2023).
Adapun yang nama yang dilantik yaitu Arif, SH Usman untuk masa bhakti 2021-2024. Berdasarkan putusan Gubernur Jambi Nomor 851/KEP.GUB/DISKOMINFO-4.3/2023. Yang di tetapkan di jambi pada tanggal 10 oktober 2023.
Dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan bahwa keberadaan KPID Provinsi Jambi, telah membantu dalam mendorong dan mengawasi media. Serta lembaga penyiaran kearah yang lebih baik.
“Untuk itu, pada kesempatan ini, saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Penyiaran atas partisipasinya dalam membangun karakter masyarakat khususnya di Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekda Provinsi Jambi itu berpesan kepada KPID yang baru dilantik, untuk menepati janji dan memegang amanah yang telah diberikan.
“Saya ucapkan selamat kepada Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, janganlah saudara sia-siakan amanah yang diberikan ini. Selamat bekerja, teruslah berkreasi dan berkarya menuju Jambi Mantap,” ujarnya.
Dirinya pun berharap kepada mereka, supaya bersikap lebih rasional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai KPID Provinsi Jambi yang baru.
“Melalui pelantikan ini, saya berharap agar saudara dapat belajar untuk bersikap lebih rasional sesuai tugas dan fungsi dan terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui siaran yang sehat” pungkasnya.
Hadir pada pelantikan ini Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah, Kabid Kemitraan Kominfo Provinsi Jambi Amirzan, Ketua KPID Provinsi Jambi Asriyadi, Koorbid PKSP KPID Jambi Kemas Al- Fajri, Anggota Bidang PKSP KPID Jambi Ahmad Nazmin, Tenaga Ahli dan Staff KPID Jambi. (Ril)
Discussion about this post