KPID Jambi
  • Beranda
  • Berita

    Gelar Literasi Digital Di Kabupaten Merangin, KPID Jambi Tekankan Bahaya Judi Online

    KPID Jambi Suskes Gelar Sosialisasi Aplikasi KPI SMILED

    Masa Depan Penyiaran Indonesia di Tengah Pertumbuhan Media Digital dan Dampaknya terhadap Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio

    Gelar Literasi Digital KPID Jambi Bangun Sinergi Bersama Kominfo dan Komisi 1 DPRD Prov. Jambi.

    KETUA KPID JAMBI HADIRI PEMBUKAAN FESTIVAL SERAYO, MERIAHKAN KOTA SEBERANG, ANGKAT BUDAYA DAN WARISAN LOKAL

    Ketua KPID Jambi Menghadiri Pementasan Teater Tradisi Oleh Abdul Muluk Reborn dengan Judul “Suhay” di Taman Budaya Jambi

    Kegiatan Bincang Penyiaran Bersama Anggota DPR RI

    KPID Jambi Hadiri Rakornas dan Harsiarnas Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta

    Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Prov. JAMBI Ke Kantor KPID Jambi.

  • Tentang KPI
    • Dasar Pembentukan
    • Profil KPID Jambi
    • Struktur Sekretariat
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Program Kerja TA 2021
    • Anggaran Belanja
    • Inventaris
  • Struktur Penyiaran
    • Pengawasan Penyiaran
    • Prosedur Perizinan
  • Regulasi
    • MoU
    • Peraturan KPI
    • Undang-undang
  • Publikasi
    • Buku KPI
    • DIPA KPI
    • Laporan Akhir Tahun KPI
    • Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi
  • Informasi Publik
    • Regulasi
    • Visi & Misi
    • Struktur
    • Tugas & Wewenang
    • Tata Cara
    • Form Laporan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Gelar Literasi Digital Di Kabupaten Merangin, KPID Jambi Tekankan Bahaya Judi Online

    KPID Jambi Suskes Gelar Sosialisasi Aplikasi KPI SMILED

    Masa Depan Penyiaran Indonesia di Tengah Pertumbuhan Media Digital dan Dampaknya terhadap Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio

    Gelar Literasi Digital KPID Jambi Bangun Sinergi Bersama Kominfo dan Komisi 1 DPRD Prov. Jambi.

    KETUA KPID JAMBI HADIRI PEMBUKAAN FESTIVAL SERAYO, MERIAHKAN KOTA SEBERANG, ANGKAT BUDAYA DAN WARISAN LOKAL

    Ketua KPID Jambi Menghadiri Pementasan Teater Tradisi Oleh Abdul Muluk Reborn dengan Judul “Suhay” di Taman Budaya Jambi

    Kegiatan Bincang Penyiaran Bersama Anggota DPR RI

    KPID Jambi Hadiri Rakornas dan Harsiarnas Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta

    Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Prov. JAMBI Ke Kantor KPID Jambi.

  • Tentang KPI
    • Dasar Pembentukan
    • Profil KPID Jambi
    • Struktur Sekretariat
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Program Kerja TA 2021
    • Anggaran Belanja
    • Inventaris
  • Struktur Penyiaran
    • Pengawasan Penyiaran
    • Prosedur Perizinan
  • Regulasi
    • MoU
    • Peraturan KPI
    • Undang-undang
  • Publikasi
    • Buku KPI
    • DIPA KPI
    • Laporan Akhir Tahun KPI
    • Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi
  • Informasi Publik
    • Regulasi
    • Visi & Misi
    • Struktur
    • Tugas & Wewenang
    • Tata Cara
    • Form Laporan
KPID Jambi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Tentang KPI
  • Struktur Penyiaran
  • Regulasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
Rapat Dugaan Pelanggaran Program Siaran Oleh TV & Radio Temuan Bidang Pengawas Isi Siaran

Rapat Dugaan Pelanggaran Program Siaran Oleh TV & Radio Temuan Bidang Pengawas Isi Siaran

KPID Jambi Akan Galakkan Kegiatan Literasi Media di 13 Titik Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi

KPID Jambi Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Bersama Stakeholder

Rapat Dugaan Pelanggaran Program Siaran Oleh TV & Radio Hasil Temuan Bidang Pengawas Isi Siaran

17/05/2023
in Berita
A A
0
PostTweetShareScan

KOTA JAMBI- Wakil Ketua KPID Jambi Asriyadi dihadiri Koorbid Isi Siaran A Riyadi, Koorbid PS2P Andi Wahyu AMP, Koorbid Kelembagaan Nur Ihsan, tenaga ahli dan staff pemantau KPID Provinsi Jambi menggelar rapat di aula KPID Provinsi Jambi. Rapat ini dilakukan adanya dugaan pelanggaran program siaran yang dilakukan televisi dan radio.

Wakil Ketua memimpin Rapat Dugaan Pelanggaran Program Siaran Oleh TV & Radio Temuan Bidang Pengawas Isi Siaran

Saat membuka rapat Wakil Ketua KPID Jambi Asiyadi mengatakan, rapat kali ini dilaksanakan guna membahas hasil laporan dari tim pemantau isi siaran yang diduga menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa lembaga penyiaran. “Berdasarkan data rekapan dugaan temuan yang disampaikan oleh tim pemanatau isi siaran dan telah dikaji oleh tenaga ahli dengan mengacu kepada P3SPS telah ditemukan beberapa lembaga penyiaran yang telah melakukan pelanggaran, maka sangat perlu kita gelar rapat,” ujar Asriyadi.

Asriyadi pun memberikan waktu kepada tim tenaga ahli dan bidang pengawas isi siaran untuk menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran program siaran yang dilakukan TV dan radio. “Kita dengarkan dulu secara umum apa-apa saja yang ditemukan, sehingga kita lebih mudah mengkaji dan menetapkan keputusan apa yang harus kita ambil,” ujarnya.

Menurut Sekretaris TA KPID Jambi Fiza Fradesa, ada beberapa dugaan pelanggaran yang perlu disampaikan yaitu persoalan program siaran yang memuat unsur sexualitas, iklan bakal calon anggota legislatif, dan laporan beberap fans artis melalui media sosial KPID Jambi. “Kalau program siaran yang menonjolkan sisi sexualitas pada jam anak-anak masih menonton misalnya jam 2 siang sampai sore jelas patut diduga melakukan pelanggaran, kalau soal iklan bacaleg perlu dikaji lebih dalam lagi, kami sudah membuat laporan tertulis kepada komisioner,” ujar Fiza.

Menanggapi hal itu, Koordinator Bidang Kelembagaan Nur Ihsan salah satu program penting yang akan dilaksanakan tim pemantau isi siaran adalah menghadapi pesta demokrasi pemilu serentak 2024. “Ke depannya tim pemantau harus lebih jeli dalam melaksanakan pemantauan, apalagi kita sudah memasuki tahun politik, jangan sampai lembaga penyiaran tidak berlaku adil dan tidak mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Ihsan juga sepakat jika ditemukan dugaan pelanggaran, maka KPID Jambi punya kepentingan untuk memanggil lembaga penyiaran untuk dimitai keterangan. Senada dengan yang disamapaikan Ihsan, Koordinator Bidang PS2P Andi Wahyu mengatakan, pentingnya kolaborasi antar bidang KPID Provinsi Jambi dan lembaga lainnya terkait pengawasan pesta demokrasi. “Sesuai dengan P3SPS aturan kampanya dikembalikan kepada lembaga yang berwenang yang mengaturnya perlu kita komunikasi dan koordinasikan dengan lembaga-lembaga tersebut apa saja yang termasuk pelanggaran dalam pesta demokrasi nantinya, salah satunya terkait iklan kampanye di lembaga penyiaran,” ujarnya.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran A Riadi mengatakan, dalam pelaksanaannya, KPID Jambi memikliki wewenang untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengawasan penyiaran di wilayah Provinsi Jambi, mengawasi dan mengevaluasi program siaran di stasiun televisi dan radio. Termasuk, kata Riadi, memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar kode etik penyiaran atau peraturan yang berlaku. ”Terkait temuan indikasi pelanggaran tayangan di salah satu lembaga penyiaran kita bidang pengawas isi siaran telah melakukan telaah sesuai P3SPS bersama rekan-rekan pemantau dan selanjutnya akan kita lakukan penindakan sesuai aturan yang ada,” tegasnya. (ril)

Rapat Dugaan Pelanggaran Program Siaran Oleh TV & Radio Temuan Bidang Pengawas Isi Siaran
Rapat Dugaan Pelanggaran Program Siaran Oleh TV & Radio Temuan Bidang Pengawas Isi Siaran
Tags: P3SPSpelanggaranp3sps
Previous Post

KPID Jambi Akan Galakkan Kegiatan Literasi Media di 13 Titik Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi

Next Post

KPID Jambi Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Bersama Stakeholder

Informasi lainnya

Berita

Gelar Literasi Digital Di Kabupaten Merangin, KPID Jambi Tekankan Bahaya Judi Online

19/08/2025
Berita

KPID Jambi Suskes Gelar Sosialisasi Aplikasi KPI SMILED

06/08/2025
Berita

Masa Depan Penyiaran Indonesia di Tengah Pertumbuhan Media Digital dan Dampaknya terhadap Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio

04/08/2025
Berita

Gelar Literasi Digital KPID Jambi Bangun Sinergi Bersama Kominfo dan Komisi 1 DPRD Prov. Jambi.

31/07/2025
Berita

KETUA KPID JAMBI HADIRI PEMBUKAAN FESTIVAL SERAYO, MERIAHKAN KOTA SEBERANG, ANGKAT BUDAYA DAN WARISAN LOKAL

16/07/2025
Berita

Ketua KPID Jambi Menghadiri Pementasan Teater Tradisi Oleh Abdul Muluk Reborn dengan Judul “Suhay” di Taman Budaya Jambi

09/07/2025
Next Post
KPID Jambi

KPID Jambi Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Bersama Stakeholder

Sudah Bisa Diakses Kembali, Website KPID Provinsi Jambi Sempat Diretas

Perketat Penayangan Iklan Kampanye, KPID Panggil Lembaga Penyiaran

Foto bersama komisioner KPI Pusat, KPID Provinsi Jambi foto bersama peserta pada acara Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa KPI Pusat di Jambi

Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa 2023 KPI Pusat di Jambi Sukses

Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa|| Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Siaran Pemilu Sehat

Discussion about this post

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu    

STRUKTUR PENYIARAN

Prosedur Perizinan
Pengawasan Penyiaran

TENTANG KPID JAMBI

Struktur Sekretariat
Dasar Pembentukan
Visi dan Misi
Profil KPI

REGULASI

Undang-Undang
Peraturan KPI
MoU

SEKRETARIAT KPID JAMBI

Jalan RM Nur Atmadibrata, No 06, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36361

Hak Cipta © 2022 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi. Semua Hak Dilindungi.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Tentang KPI
    • Dasar Pembentukan
    • Profil KPID Jambi
    • Struktur Sekretariat
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Program Kerja TA 2021
    • Anggaran Belanja
    • Inventaris
  • Struktur Penyiaran
    • Pengawasan Penyiaran
    • Prosedur Perizinan
  • Regulasi
    • MoU
    • Peraturan KPI
    • Undang-undang
  • Publikasi
    • Buku KPI
    • DIPA KPI
    • Laporan Akhir Tahun KPI
    • Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi
  • Informasi Publik
    • Regulasi
    • Visi & Misi
    • Struktur
    • Tugas & Wewenang
    • Tata Cara
    • Form Laporan