KOTA JAMBI- Wakil Ketua KPID Jambi Asriyadi dihadiri Koorbid Isi Siaran A Riyadi, Koorbid PS2P Andi Wahyu AMP, Koorbid Kelembagaan Nur Ihsan, tenaga ahli dan staff pemantau KPID Provinsi Jambi menggelar rapat di aula KPID Provinsi Jambi. Rapat ini dilakukan adanya dugaan pelanggaran program siaran yang dilakukan televisi dan radio.

Saat membuka rapat Wakil Ketua KPID Jambi Asiyadi mengatakan, rapat kali ini dilaksanakan guna membahas hasil laporan dari tim pemantau isi siaran yang diduga menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa lembaga penyiaran. “Berdasarkan data rekapan dugaan temuan yang disampaikan oleh tim pemanatau isi siaran dan telah dikaji oleh tenaga ahli dengan mengacu kepada P3SPS telah ditemukan beberapa lembaga penyiaran yang telah melakukan pelanggaran, maka sangat perlu kita gelar rapat,” ujar Asriyadi.
Asriyadi pun memberikan waktu kepada tim tenaga ahli dan bidang pengawas isi siaran untuk menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran program siaran yang dilakukan TV dan radio. “Kita dengarkan dulu secara umum apa-apa saja yang ditemukan, sehingga kita lebih mudah mengkaji dan menetapkan keputusan apa yang harus kita ambil,” ujarnya.
Menurut Sekretaris TA KPID Jambi Fiza Fradesa, ada beberapa dugaan pelanggaran yang perlu disampaikan yaitu persoalan program siaran yang memuat unsur sexualitas, iklan bakal calon anggota legislatif, dan laporan beberap fans artis melalui media sosial KPID Jambi. “Kalau program siaran yang menonjolkan sisi sexualitas pada jam anak-anak masih menonton misalnya jam 2 siang sampai sore jelas patut diduga melakukan pelanggaran, kalau soal iklan bacaleg perlu dikaji lebih dalam lagi, kami sudah membuat laporan tertulis kepada komisioner,” ujar Fiza.
Menanggapi hal itu, Koordinator Bidang Kelembagaan Nur Ihsan salah satu program penting yang akan dilaksanakan tim pemantau isi siaran adalah menghadapi pesta demokrasi pemilu serentak 2024. “Ke depannya tim pemantau harus lebih jeli dalam melaksanakan pemantauan, apalagi kita sudah memasuki tahun politik, jangan sampai lembaga penyiaran tidak berlaku adil dan tidak mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Ihsan juga sepakat jika ditemukan dugaan pelanggaran, maka KPID Jambi punya kepentingan untuk memanggil lembaga penyiaran untuk dimitai keterangan. Senada dengan yang disamapaikan Ihsan, Koordinator Bidang PS2P Andi Wahyu mengatakan, pentingnya kolaborasi antar bidang KPID Provinsi Jambi dan lembaga lainnya terkait pengawasan pesta demokrasi. “Sesuai dengan P3SPS aturan kampanya dikembalikan kepada lembaga yang berwenang yang mengaturnya perlu kita komunikasi dan koordinasikan dengan lembaga-lembaga tersebut apa saja yang termasuk pelanggaran dalam pesta demokrasi nantinya, salah satunya terkait iklan kampanye di lembaga penyiaran,” ujarnya.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran A Riadi mengatakan, dalam pelaksanaannya, KPID Jambi memikliki wewenang untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengawasan penyiaran di wilayah Provinsi Jambi, mengawasi dan mengevaluasi program siaran di stasiun televisi dan radio. Termasuk, kata Riadi, memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar kode etik penyiaran atau peraturan yang berlaku. ”Terkait temuan indikasi pelanggaran tayangan di salah satu lembaga penyiaran kita bidang pengawas isi siaran telah melakukan telaah sesuai P3SPS bersama rekan-rekan pemantau dan selanjutnya akan kita lakukan penindakan sesuai aturan yang ada,” tegasnya. (ril)

Discussion about this post