KPID Jambi
  • Beranda
  • Berita

    Gelar Literasi Digital Di Kabupaten Merangin, KPID Jambi Tekankan Bahaya Judi Online

    KPID Jambi Suskes Gelar Sosialisasi Aplikasi KPI SMILED

    Masa Depan Penyiaran Indonesia di Tengah Pertumbuhan Media Digital dan Dampaknya terhadap Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio

    Gelar Literasi Digital KPID Jambi Bangun Sinergi Bersama Kominfo dan Komisi 1 DPRD Prov. Jambi.

    KETUA KPID JAMBI HADIRI PEMBUKAAN FESTIVAL SERAYO, MERIAHKAN KOTA SEBERANG, ANGKAT BUDAYA DAN WARISAN LOKAL

    Ketua KPID Jambi Menghadiri Pementasan Teater Tradisi Oleh Abdul Muluk Reborn dengan Judul “Suhay” di Taman Budaya Jambi

    Kegiatan Bincang Penyiaran Bersama Anggota DPR RI

    KPID Jambi Hadiri Rakornas dan Harsiarnas Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta

    Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Prov. JAMBI Ke Kantor KPID Jambi.

  • Tentang KPI
    • Dasar Pembentukan
    • Profil KPID Jambi
    • Struktur Sekretariat
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Program Kerja TA 2021
    • Anggaran Belanja
    • Inventaris
  • Struktur Penyiaran
    • Pengawasan Penyiaran
    • Prosedur Perizinan
  • Regulasi
    • MoU
    • Peraturan KPI
    • Undang-undang
  • Publikasi
    • Buku KPI
    • DIPA KPI
    • Laporan Akhir Tahun KPI
    • Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi
  • Informasi Publik
    • Regulasi
    • Visi & Misi
    • Struktur
    • Tugas & Wewenang
    • Tata Cara
    • Form Laporan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Gelar Literasi Digital Di Kabupaten Merangin, KPID Jambi Tekankan Bahaya Judi Online

    KPID Jambi Suskes Gelar Sosialisasi Aplikasi KPI SMILED

    Masa Depan Penyiaran Indonesia di Tengah Pertumbuhan Media Digital dan Dampaknya terhadap Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio

    Gelar Literasi Digital KPID Jambi Bangun Sinergi Bersama Kominfo dan Komisi 1 DPRD Prov. Jambi.

    KETUA KPID JAMBI HADIRI PEMBUKAAN FESTIVAL SERAYO, MERIAHKAN KOTA SEBERANG, ANGKAT BUDAYA DAN WARISAN LOKAL

    Ketua KPID Jambi Menghadiri Pementasan Teater Tradisi Oleh Abdul Muluk Reborn dengan Judul “Suhay” di Taman Budaya Jambi

    Kegiatan Bincang Penyiaran Bersama Anggota DPR RI

    KPID Jambi Hadiri Rakornas dan Harsiarnas Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta

    Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Prov. JAMBI Ke Kantor KPID Jambi.

  • Tentang KPI
    • Dasar Pembentukan
    • Profil KPID Jambi
    • Struktur Sekretariat
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Program Kerja TA 2021
    • Anggaran Belanja
    • Inventaris
  • Struktur Penyiaran
    • Pengawasan Penyiaran
    • Prosedur Perizinan
  • Regulasi
    • MoU
    • Peraturan KPI
    • Undang-undang
  • Publikasi
    • Buku KPI
    • DIPA KPI
    • Laporan Akhir Tahun KPI
    • Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi
  • Informasi Publik
    • Regulasi
    • Visi & Misi
    • Struktur
    • Tugas & Wewenang
    • Tata Cara
    • Form Laporan
KPID Jambi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Tentang KPI
  • Struktur Penyiaran
  • Regulasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik

Tes Seleksi Calon Komisioner KPID Provinsi Jambi Masa Jabatan 2024-2027

Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Acara Dirgahayu Provinsi Jambi Ke-67 Tahun

Penutup Akhir Tahun, KPID Jambi Gelar Kegiatan Literasi Media di Kabupaten Muaro Jambi

26/12/2023
in Berita
A A
0
PostTweetShareScan

 

Kabupaten Muaro Jambi – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi kembali menggelar kegiatan Literasi Media di Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di Kantor Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu. Ini merupakan titik ketiga belas, atau titik terakhir kegiatan literasi media yang ada di KPID Jambi, sesuai dengan targetnya kegiatan ini selesai di penghujung tahun 2023. Tema kegiatannya masih sama yakni “Cerdas Bermedia di Tahun Politik dalam Rangka Menghadapi Pemilu Serentak 2024“.

Foto Bersama

Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 25 Desember 2023 dengan menggandeng narasumber yang berasal dari Komisi I DPRD Provinsi Jambi, yakni Bapak Kamaludin Havis, S.Ag selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi dan Bapak Nur Ihsan, SE.Sy selaku Koorbid Kelembagaan KPID Provinsi Jambi. Kegiatan ini dimoderatori oleh Tenaga Ahli KPID Provinsi Jambi, Fiza Fradesa, M.E. Peserta kegiatan ini berasal dari masyarakat setempat, dihadiri pula oleh Sekretaris Desa Sipin Teluk Duren dan beberapa perangkat desa lainnya.

“Adapun tujuan dari kegiatan ini yakni ingin menyampaikan serta menginformasikan kepada para masyarakat mengenai peran dan fungsi KPID dalam mengawasi konten siaran yang boleh dan tidak boleh disiarkan oleh Lembaga Penyiaran (baik televisi maupun radio) demi terbentuknya siaran yang sehat sesuai dengan P3-SPS. Terlebih saat ini kita sudah memasuki tahun politik, momentum kampanye di segala media (terutama media penyiaran) sangat penting untuk kita awasi secara bersama. masyarakat harus cerdas dalam merayakan pesta demokrasi, jangan sampai informasi HOAX, ujaran kebencian dan perbedaan pilihan menyebabkan kegaduhan dan perpecahan di tengah Masyarakat” ujar Nur Ihsan.

Dalam paparannya, Nur Ihsan menyatakan bagaimana idealnya siaran yang baik untuk semua kalangan, teruma bagi anak-anak sehingga siaran tersebut tak hanya dijadikan sebagai tontonan tetapi juga tuntunan dalam membentuk pola pikir dan pola sikap sehari-hari.

“Radio di Muaro Jambi cukup banyak yang masih beroperasi hingga hari ini. Kita memastikan bahwa siaran yang disampaikan baik di televisi maupun radio tidak menyimpang dari ketentuan yang ada. Hal yang selalu menjadi dilema untuk KPID, di satu sisi kita menjamin Lembaga Penyiaan untuk tetap aktif dan produktif, namun di sisi lain jika terjadi pelanggaran maka mau tidak mau kami akan menindaklanjuti sebagaimana regulasi yang ada.” Lanjut Nur Ihsan.
Dalam momentum politik ini, Nur Ihsan menambahkan KPID berperan hanya sebatas MoU dengan KPU, BAWASLU, dan Dewan Pers untuk dapat turut serta menyukseskan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. KPID mengawasi tahapan kampanye di media penyiaran. Baik dalam bentuk kegiatan sosialisasi/talkshow, debat terbuka, pemberitaan, maupun iklan kampanye. KPID juga mengatur durasi dan frekuensi iklan kampanye agar tidak mengganggu siaran regular, memastikan kesetaraan, dan menghindari tindakan diskriminasi yang dapat merugikan pihak tertentu. PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah mengatur batas maksimum pemasangan iklan kampanye di televisi sekitar 30 detik dan radio 60 detik dan dibatasi 10 spot per harinya. Artinya setiap lini punya peran yang sama untuk mengawasi tahapan kampanye pemilu ini. Jangan sampai isi siaran televisi dan radio kita semuanya hanya tentang politik saja, sehingga menghilangkan fungsi media penyiaran yang sesungguhnya.
“Maraknya sinetron-sinetron yang ada di televisi nasional, konten-konten lokal yang disadur dari YouTube dan dari sumber lainnya, orangtua juga harus waspada mengawasi tontonan anaknya, terutama bagi yang masih di bawah umur. Bahkan di smartphone sekalipun anak-anak saat ini jauh lebih pintar dari orangtuanya. Karena smartphone bukan ranahnya KPID, maka marilah kita bersama-sama mengawasi anak-anak kita di rumah. Memastikan yang dikonsumsi oleh anak kita tidak keluar dari jalur, karena apa yang dilihat dan didengar nantinya akan membentuk karakter dan mental anak bangsa. Ini yang harus kita jaga untuk kedepannya.” Ujar Nur Ihsan.
Sebagai penutup, Nur Ihsan menginformasikan bahwasanya KPID Jambi dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas penyiaran, selain mengandalkan aduan dari masyarakat tetapi juga telah memiliki alat monitoring yang dapat memantau siaran yang ada di Provinsi Jambi (untuk saat ini hanya dapat menjangkau beberapa Kabupaten saja karena kendala jarak dan keterbatasan alat), adanya website dan juga call center yang dapat memudahkan masyarakat untuk melapor dugaan pelanggaran dalam penyiaran.
Sementara itu, Kamaludin Havis menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Jambi dan Dinas Kominfo Provinsi Jambi yang merupakan mitra dari KPID Jambi akan turut serta mengupayakan yang terbaik untuk membangun Jambi lebih baik kedepannya, khususnya dari sisi media penyiaran. Koordinasi dan kolaborasi akan terus kami lakukan untuk mewujudkan iklim penyiaran yang sehat di Provinsi Jambi.
Di momen politik ini, Kamaludin Havis juga menghimbau kepada para ASN untuk bersikap netral terhadap pilihannya, tidak boleh foto-foto dengan caleg yang menunjukkan simbol-simbol tertentu, tidak boleh menebarkan HOAX/ujaran kebencian kepada salah satu paslon atau tim pemenangan lainnya karena dapat mempengaruhi pilihan seseorang.
“Kita sebagai masyarakat Jambi, khususnya warga Kumpeh Ulu harus bijak dalam memilih siaran yang sehat di tahun politik ini. Tinggalkan kampanye yang tidak sehat di media penyiaran. Masyarakat juga punya andil untuk turut mengawasi isi siaran. Siapapun wakil rakyat yang diberikan amanah nantinya harus bisa memberikan manfaat semata-mata demi kepentingan masyarakat. Kita juga harus cerdas dalam menentukan pilihan yang dapat membangun Muaro Jambi lebih baik kedepannya. Cerdas dalam hal ini mampu menggunakan hak pilihnya kepada orang yang bertanggung jawab.” Ujar Kamaludin Havis (FF)

Tags: KPID Jambi
Previous Post

Tes Seleksi Calon Komisioner KPID Provinsi Jambi Masa Jabatan 2024-2027

Next Post

Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Acara Dirgahayu Provinsi Jambi Ke-67 Tahun

Informasi lainnya

Berita

Gelar Literasi Digital Di Kabupaten Merangin, KPID Jambi Tekankan Bahaya Judi Online

19/08/2025
Berita

KPID Jambi Suskes Gelar Sosialisasi Aplikasi KPI SMILED

06/08/2025
Berita

Masa Depan Penyiaran Indonesia di Tengah Pertumbuhan Media Digital dan Dampaknya terhadap Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio

04/08/2025
Berita

Gelar Literasi Digital KPID Jambi Bangun Sinergi Bersama Kominfo dan Komisi 1 DPRD Prov. Jambi.

31/07/2025
Berita

KETUA KPID JAMBI HADIRI PEMBUKAAN FESTIVAL SERAYO, MERIAHKAN KOTA SEBERANG, ANGKAT BUDAYA DAN WARISAN LOKAL

16/07/2025
Berita

Ketua KPID Jambi Menghadiri Pementasan Teater Tradisi Oleh Abdul Muluk Reborn dengan Judul “Suhay” di Taman Budaya Jambi

09/07/2025
Next Post

Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Acara Dirgahayu Provinsi Jambi Ke-67 Tahun

KPID Provinsi Jambi Pantau Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran

Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan Revisi RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026 Jambi

Selamat Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) Ke-91 Tahun

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H /2024 M

Discussion about this post

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu    

STRUKTUR PENYIARAN

Prosedur Perizinan
Pengawasan Penyiaran

TENTANG KPID JAMBI

Struktur Sekretariat
Dasar Pembentukan
Visi dan Misi
Profil KPI

REGULASI

Undang-Undang
Peraturan KPI
MoU

SEKRETARIAT KPID JAMBI

Jalan RM Nur Atmadibrata, No 06, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36361

Hak Cipta © 2022 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi. Semua Hak Dilindungi.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Tentang KPI
    • Dasar Pembentukan
    • Profil KPID Jambi
    • Struktur Sekretariat
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Program Kerja TA 2021
    • Anggaran Belanja
    • Inventaris
  • Struktur Penyiaran
    • Pengawasan Penyiaran
    • Prosedur Perizinan
  • Regulasi
    • MoU
    • Peraturan KPI
    • Undang-undang
  • Publikasi
    • Buku KPI
    • DIPA KPI
    • Laporan Akhir Tahun KPI
    • Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi
  • Informasi Publik
    • Regulasi
    • Visi & Misi
    • Struktur
    • Tugas & Wewenang
    • Tata Cara
    • Form Laporan