Kabupaten Muaro Jambi – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi kembali menggelar kegiatan Literasi Media di Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di Kantor Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu. Ini merupakan titik ketiga belas, atau titik terakhir kegiatan literasi media yang ada di KPID Jambi, sesuai dengan targetnya kegiatan ini selesai di penghujung tahun 2023. Tema kegiatannya masih sama yakni “Cerdas Bermedia di Tahun Politik dalam Rangka Menghadapi Pemilu Serentak 2024“.

Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 25 Desember 2023 dengan menggandeng narasumber yang berasal dari Komisi I DPRD Provinsi Jambi, yakni Bapak Kamaludin Havis, S.Ag selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi dan Bapak Nur Ihsan, SE.Sy selaku Koorbid Kelembagaan KPID Provinsi Jambi. Kegiatan ini dimoderatori oleh Tenaga Ahli KPID Provinsi Jambi, Fiza Fradesa, M.E. Peserta kegiatan ini berasal dari masyarakat setempat, dihadiri pula oleh Sekretaris Desa Sipin Teluk Duren dan beberapa perangkat desa lainnya.
“Adapun tujuan dari kegiatan ini yakni ingin menyampaikan serta menginformasikan kepada para masyarakat mengenai peran dan fungsi KPID dalam mengawasi konten siaran yang boleh dan tidak boleh disiarkan oleh Lembaga Penyiaran (baik televisi maupun radio) demi terbentuknya siaran yang sehat sesuai dengan P3-SPS. Terlebih saat ini kita sudah memasuki tahun politik, momentum kampanye di segala media (terutama media penyiaran) sangat penting untuk kita awasi secara bersama. masyarakat harus cerdas dalam merayakan pesta demokrasi, jangan sampai informasi HOAX, ujaran kebencian dan perbedaan pilihan menyebabkan kegaduhan dan perpecahan di tengah Masyarakat” ujar Nur Ihsan.
Dalam paparannya, Nur Ihsan menyatakan bagaimana idealnya siaran yang baik untuk semua kalangan, teruma bagi anak-anak sehingga siaran tersebut tak hanya dijadikan sebagai tontonan tetapi juga tuntunan dalam membentuk pola pikir dan pola sikap sehari-hari.
“Radio di Muaro Jambi cukup banyak yang masih beroperasi hingga hari ini. Kita memastikan bahwa siaran yang disampaikan baik di televisi maupun radio tidak menyimpang dari ketentuan yang ada. Hal yang selalu menjadi dilema untuk KPID, di satu sisi kita menjamin Lembaga Penyiaan untuk tetap aktif dan produktif, namun di sisi lain jika terjadi pelanggaran maka mau tidak mau kami akan menindaklanjuti sebagaimana regulasi yang ada.” Lanjut Nur Ihsan.
Dalam momentum politik ini, Nur Ihsan menambahkan KPID berperan hanya sebatas MoU dengan KPU, BAWASLU, dan Dewan Pers untuk dapat turut serta menyukseskan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. KPID mengawasi tahapan kampanye di media penyiaran. Baik dalam bentuk kegiatan sosialisasi/talkshow, debat terbuka, pemberitaan, maupun iklan kampanye. KPID juga mengatur durasi dan frekuensi iklan kampanye agar tidak mengganggu siaran regular, memastikan kesetaraan, dan menghindari tindakan diskriminasi yang dapat merugikan pihak tertentu. PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah mengatur batas maksimum pemasangan iklan kampanye di televisi sekitar 30 detik dan radio 60 detik dan dibatasi 10 spot per harinya. Artinya setiap lini punya peran yang sama untuk mengawasi tahapan kampanye pemilu ini. Jangan sampai isi siaran televisi dan radio kita semuanya hanya tentang politik saja, sehingga menghilangkan fungsi media penyiaran yang sesungguhnya.
“Maraknya sinetron-sinetron yang ada di televisi nasional, konten-konten lokal yang disadur dari YouTube dan dari sumber lainnya, orangtua juga harus waspada mengawasi tontonan anaknya, terutama bagi yang masih di bawah umur. Bahkan di smartphone sekalipun anak-anak saat ini jauh lebih pintar dari orangtuanya. Karena smartphone bukan ranahnya KPID, maka marilah kita bersama-sama mengawasi anak-anak kita di rumah. Memastikan yang dikonsumsi oleh anak kita tidak keluar dari jalur, karena apa yang dilihat dan didengar nantinya akan membentuk karakter dan mental anak bangsa. Ini yang harus kita jaga untuk kedepannya.” Ujar Nur Ihsan.
Sebagai penutup, Nur Ihsan menginformasikan bahwasanya KPID Jambi dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas penyiaran, selain mengandalkan aduan dari masyarakat tetapi juga telah memiliki alat monitoring yang dapat memantau siaran yang ada di Provinsi Jambi (untuk saat ini hanya dapat menjangkau beberapa Kabupaten saja karena kendala jarak dan keterbatasan alat), adanya website dan juga call center yang dapat memudahkan masyarakat untuk melapor dugaan pelanggaran dalam penyiaran.
Sementara itu, Kamaludin Havis menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Jambi dan Dinas Kominfo Provinsi Jambi yang merupakan mitra dari KPID Jambi akan turut serta mengupayakan yang terbaik untuk membangun Jambi lebih baik kedepannya, khususnya dari sisi media penyiaran. Koordinasi dan kolaborasi akan terus kami lakukan untuk mewujudkan iklim penyiaran yang sehat di Provinsi Jambi.
Di momen politik ini, Kamaludin Havis juga menghimbau kepada para ASN untuk bersikap netral terhadap pilihannya, tidak boleh foto-foto dengan caleg yang menunjukkan simbol-simbol tertentu, tidak boleh menebarkan HOAX/ujaran kebencian kepada salah satu paslon atau tim pemenangan lainnya karena dapat mempengaruhi pilihan seseorang.
“Kita sebagai masyarakat Jambi, khususnya warga Kumpeh Ulu harus bijak dalam memilih siaran yang sehat di tahun politik ini. Tinggalkan kampanye yang tidak sehat di media penyiaran. Masyarakat juga punya andil untuk turut mengawasi isi siaran. Siapapun wakil rakyat yang diberikan amanah nantinya harus bisa memberikan manfaat semata-mata demi kepentingan masyarakat. Kita juga harus cerdas dalam menentukan pilihan yang dapat membangun Muaro Jambi lebih baik kedepannya. Cerdas dalam hal ini mampu menggunakan hak pilihnya kepada orang yang bertanggung jawab.” Ujar Kamaludin Havis (FF)
Discussion about this post