JAMBI – Penguatan kelembagaan KPID Jambi sebagai Lembaga pengawas isi siaran terus digalakkan. Berbagai upaya pun terus dilakukan komisioner dan jajaran. Di antara berbagai upaya itu dengan mengaktifkan sejumlah media agar masyarakat bisa lebih dekat dengan KPID untuk melaporkan jika ditemukan penyimpangan yang dilakukan Lembaga penyiaran. Misalnya dengan mengaktifkan media social -instagram, facebook, youtube, dan website- termasuk dengan mempermanenkan call center KPID Jambi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPID Provinsi Jambi Asriyadi. Asriyadi menyatakan, masyarakat dapat melaporkan jika ada isi siaran televisi dan radio yang melanggar etika penyiaran ke call center 08117466777 atau email Ke kpid_jambi@hotmail.com. “Melalui website dan call canter ini nantinya masyarakat bisa melihat kegiatan yang dilaksanakan KPID dan melalui call canter masyarakat juga bisa melaporkan lembaga penyiaran yang melanggar P3SPS,“ ujar komisioner KPU Kabupaten Sarolangun periode 2013-2018 ini.
Menurut mantan jurnalis ini, semakin majunya teknologi saat ini, semuanya bisa diakses dimanapun dan kapanpun. “Kami berharap melaui website dan call canter ini bisa mempermudah masyarakat ikut serta dalam membantu KPID Jambi melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Jambi,” terang mantan jurnalis yang pernah mengabdi di salah satu stasiun televisi local Jambi ini.
Kata Asriyadi, masyarakat bisa melaporkan kapan saja. “Call canter kita selalu aktif. Ini bagian dari upaya kami menguatkan lembaga kpid dalam melakukan pengawasan dan memberi informasi ke masyarakat kegiatan-kegiatan yang kami laksanakan melalui website,” terang Bapak dua putra ini.
Menurut dia, dalam upaya menuju siaran sehat tidak biasa terlepas dari peran masyarakat. “Melalui website dan call canter ini bisa memabtu mempermudah masyarakat lebih perperan aktif dalam mengawasi isi siaran,” terangnya. (ril)
Discussion about this post