Jambi-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Jambi intensif melakukan pemantauan terhadap iklan kampanye selama masa kampanye berlangsung di semua siaran Televisi dan Radio khususnya dalam Provinsi Jambi selama 21 hari, terhitung mulai tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 yang disiarkan di lembaga penyiaran. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa iklan kampanye tersebut mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta berkolaborasi dengan Juknis Gugus Tugas bersama antara KPU, BAWASLU, KPI dan Dewan Pers.
Menurut Undang-Undang tersebut, lembaga penyiaran diwajibkan untuk mematuhi prinsip-prinsip penyiaran yang meliputi keadilan, keberagaman, kebenaran, dan ketepatan waktu. sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap iklan kampanye yang disiarkan mematuhi peraturan, terutama terkait dengan prinsip netralitas, keseimbangan informasi, dan ketidakdiskriminan. Dengan demikian, kerja sama ini mencerminkan komitmen penuh terhadap integritas dan transparansi dalam menjalankan proses demokrasi di Provinsi Jambi.
Selain itu, iklan kampanye juga harus mematuhi ketentuan-ketentuan terkait dengan batasan durasi, frekuensi, serta konten yang tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan)
Pemantauan yang dilakukan oleh KPID Provinsi Jambi diarahkan untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut, sehingga proses kampanye politik Pemilu dan Pilpres 2024 dapat berlangsung dengan adil dan transparan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adanya keterlibatan KPID Provinsi Jambi dalam pemantauan ini menjadi bagian dari tanggung jawabnya untuk mengawal dan mengontrol penyiaran di daerah tersebut sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kualitas penyiaran selama periode kampanye politik dalam Provinsi Jambi pada Pemilu dan Pilpres 2024.
Editor: Dedi Susanto
Discussion about this post