KOTA JAMBI –Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi membuat kesepakatan kerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, penanda tanganan kesepakatan kerja sama (MOU) berlangsung di Hotel Swissbel, Talang Jaya Room Lantai 3, Jl. Sumantri Brojonegoro No.1 Solok Sipin Kota Jambi. Rabu (01/11/2023).
Kesepakatan Kerjasama ditandai dengan ditanda tangani langsung oleh Ketua BPOM di Jambi Veramika Ginting,S.Si.Apt.MH dan Ketua KPID Provinsi Jambi Asriyadi,S.Sos.I dan disaksikan Wakil Gubernur Jambi Drs. H Abdullah Sani, M.Pd.I.

Kepala BPOM Jambi, Veramika Ginting, mengatakan perjanjian kerja sama sebagai bentuk sinergitas BPOM dan KPID dalam rangka pengawasan iklan obat dan makanan di media penyiaran. Pasalnya, kata Veramika, pihaknya mendapat beberapa laporan masyarakat terkait iklan obat dan makan yang tidak memenuhi kriteria untuk diedarkan dan digunakan.
Bahkan, kata Kepala BPOM di Jambi ini, pihaknya juga pernah mendapati sendiri iklan seperti laporan tersebut.”Sebenarnya ada pengaduan dari masyarakat kepada kami, karena itu kami segera melakukan MOU supaya ini tuntas maka dilakukan kerja sama. ” kata Veramika.
Selain itu, karena BPOM tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung media penyiaran tersebut, sehingga memerlukan bantuan KPID Jambi yang memiliki kewenangan atas media penyiaran.”Yang punya kewenangan menindak media penyiaran adalah KPID, tapi pengawasan terhadap iklannya itu ada di kami (BPOM), karena berbeda kewenangan inilah maka perlu ada sinergi,” ujarnya.

Ketua KPID Provinsi Jambi Asriyadi mengatakan, MoU yang diinisiasi atas adanya beberapa laporan BPOM terkait iklan obat-obatan di radio. Sehingga, bentuk kerja sama ke depannya akan diadakan sosialisasi di media penyiaran terkait periklanan, khususnya periklanan di media penyiaran radio dan televisi. “Sebetulnya iklan obat dan makanan di media penyiaran sudah kita lakukan pemantauan, bahkan sudah pernah lembaga penyiarannya kita panggil. KPID cuma berkewajiban menindak Lembaga penyiarannya saja yang kedapatan menjual obat dan makanan yang tidak sesuai dengan aturan BPOM, nantinya kalau di temukan di Lembaga penyiaran sampaikan saja kepada KPID, bisa melapor secara langsung datang ke kantor atau melalui call canter dan website KPID Jambi,” ujarnya.
Komisioner KPU Kabupaten Sarolangun periode 2013-2018 ini berharap setelah MoU, ke depannya akan mulai melakukan pembinaan serta pengawasan lebih intensif kepada iklan-iklan obat dan makanan di media penyiaran. “Kita melakukan pengawasan sampai tuntas karena sudah ada MoU,” terangnya. (ril)
Discussion about this post