Jambi – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi mengimbau seluruh lembaga penyiaran di provinsi ini untuk mematuhi aturan selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Masa tenang, yang berlangsung selama tiga hari terhitung Mulai Minggu-Selasa tanggal 24 -26 November 2024. Menjelang hari pemungutan suara, merupakan periode penting untuk menjaga suasana kondusif dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk merenungkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye.
Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Jambi A. Rahim, M.Pd.I menyatakan, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan aturan ini dipatuhi. “Seluruh lembaga penyiaran harus menghentikan segala bentuk siaran yang bernuansa kampanye. Ini termasuk iklan politik, pemberitaan yang mempromosikan pasangan calon, serta konten yang mengandung serangan terhadap kandidat tertentu,” tegasnya.
Masa tenang Pilkada menjadi momen penting bagi masyarakat untuk merenungkan pilihannya tanpa terpengaruh oleh berbagai bentuk kampanye. Menyadari hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga netralitas informasi.
Selain itu, KPID Jambi juga melarang pemberitaan yang bernuansa kampanye. Konten seperti wawancara atau liputan khusus yang memberikan keuntungan bagi salah satu pasangan calon dianggap melanggar prinsip netralitas. Bahkan, penyiaran hasil survei atau prediksi hasil pemilu juga dilarang karena dapat memengaruhi persepsi masyarakat.
Tak hanya itu, KPID menyoroti larangan terhadap kampanye hitam dan propaganda negatif. Segala bentuk serangan terhadap pasangan calon lain, baik secara terang-terangan maupun terselubung, tidak boleh disiarkan. Ajakan politik melalui program hiburan atau diskusi yang disamarkan juga termasuk pelanggaran aturan.
KPID Jambi menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat selama masa tenang. Lembaga penyiaran yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Disebutkan, KPID Jambi berharap kepada lembaga penyiaran di Jambi untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan instansi terkait.
“Peran media sangat penting dalam menjaga kondusivitas selama masa tenang. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk mewujudkan Pilkada yang damai dan demokratis,” pungkas Korbid PIS KPID Jambi A. Rahim, M.Pd”.
“Kepada masyarakat dan semua pihak kami mohon untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran,” pungkasnya.
Dengan imbauan ini, KPID Jambi juga mengajak seluruh lembaga penyiaran untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu dan memberikan ruang yang adil bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan atau gangguan. (Ded)
Discussion about this post