KPID Jambi
  • Beranda
  • Berita

    Gelar Literasi Digital Di Kabupaten Merangin, KPID Jambi Tekankan Bahaya Judi Online

    KPID Jambi Suskes Gelar Sosialisasi Aplikasi KPI SMILED

    Masa Depan Penyiaran Indonesia di Tengah Pertumbuhan Media Digital dan Dampaknya terhadap Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio

    Gelar Literasi Digital KPID Jambi Bangun Sinergi Bersama Kominfo dan Komisi 1 DPRD Prov. Jambi.

    KETUA KPID JAMBI HADIRI PEMBUKAAN FESTIVAL SERAYO, MERIAHKAN KOTA SEBERANG, ANGKAT BUDAYA DAN WARISAN LOKAL

    Ketua KPID Jambi Menghadiri Pementasan Teater Tradisi Oleh Abdul Muluk Reborn dengan Judul “Suhay” di Taman Budaya Jambi

    Kegiatan Bincang Penyiaran Bersama Anggota DPR RI

    KPID Jambi Hadiri Rakornas dan Harsiarnas Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta

    Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Prov. JAMBI Ke Kantor KPID Jambi.

  • Tentang KPI
    • Dasar Pembentukan
    • Profil KPID Jambi
    • Struktur Sekretariat
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Program Kerja TA 2021
    • Anggaran Belanja
    • Inventaris
  • Struktur Penyiaran
    • Pengawasan Penyiaran
    • Prosedur Perizinan
  • Regulasi
    • MoU
    • Peraturan KPI
    • Undang-undang
  • Publikasi
    • Buku KPI
    • DIPA KPI
    • Laporan Akhir Tahun KPI
    • Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi
  • Informasi Publik
    • Regulasi
    • Visi & Misi
    • Struktur
    • Tugas & Wewenang
    • Tata Cara
    • Form Laporan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Gelar Literasi Digital Di Kabupaten Merangin, KPID Jambi Tekankan Bahaya Judi Online

    KPID Jambi Suskes Gelar Sosialisasi Aplikasi KPI SMILED

    Masa Depan Penyiaran Indonesia di Tengah Pertumbuhan Media Digital dan Dampaknya terhadap Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio

    Gelar Literasi Digital KPID Jambi Bangun Sinergi Bersama Kominfo dan Komisi 1 DPRD Prov. Jambi.

    KETUA KPID JAMBI HADIRI PEMBUKAAN FESTIVAL SERAYO, MERIAHKAN KOTA SEBERANG, ANGKAT BUDAYA DAN WARISAN LOKAL

    Ketua KPID Jambi Menghadiri Pementasan Teater Tradisi Oleh Abdul Muluk Reborn dengan Judul “Suhay” di Taman Budaya Jambi

    Kegiatan Bincang Penyiaran Bersama Anggota DPR RI

    KPID Jambi Hadiri Rakornas dan Harsiarnas Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta

    Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Prov. JAMBI Ke Kantor KPID Jambi.

  • Tentang KPI
    • Dasar Pembentukan
    • Profil KPID Jambi
    • Struktur Sekretariat
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Program Kerja TA 2021
    • Anggaran Belanja
    • Inventaris
  • Struktur Penyiaran
    • Pengawasan Penyiaran
    • Prosedur Perizinan
  • Regulasi
    • MoU
    • Peraturan KPI
    • Undang-undang
  • Publikasi
    • Buku KPI
    • DIPA KPI
    • Laporan Akhir Tahun KPI
    • Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi
  • Informasi Publik
    • Regulasi
    • Visi & Misi
    • Struktur
    • Tugas & Wewenang
    • Tata Cara
    • Form Laporan
KPID Jambi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Tentang KPI
  • Struktur Penyiaran
  • Regulasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik

KPID Jambi Hadiri Launching Buku Peta Data Pilkada 2024 KPU Provinsi Jambi

Lakukan Penandatangan Kerjasama (MoU) Bersama BKKBN Jambi, KPID Jambi Siap Mendukung Program- Program Yang Bermanfaat bagi Masyarakat.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Jambi Beri Teguran Tertulis Kepada Lembaga Penyiaran Jambi TV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Jambi Beri Teguran Tertulis Kepada Lembaga Penyiaran Jambi TV

24/03/2025
in Berita
A A
0
PostTweetShareScan

Jambi, 24 Maret 2025 – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Jambi mengeluarkan teguran tertulis kepada Lembaga Penyiaran Jambi TV terkait pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berlaku. Teguran ini diberikan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam program siaran yang disiarkan oleh stasiun televisi tersebut.

Adapun pun program siaran yang tidak sesuai dengan aturan P3SP ialah terkait dengan dua Program sekaligus yang dilakukan oleh Jambi TV, yang pertama pada hari Rabu 19 February 2025, Pukul. 11.05 Wib yang telah di pantau oleh Dedi Susanto juga sebagai Koordinator  Tenaga Monitoring Isi Siaran melaporkan kepada Korbid Pengawasan Isi Siaran A. Rahim bahwa ia menemukan pelanggaran siaran terhadap Lembaga Penyiaran Jambi tentang program “Sisi Terang” yang terindikasi melanggar aturan regulasi P3SP, pada program tersebut terdapat karya seni patung manusia hingga terindikasi menampakkan jenis alat kelamin yang jelas tanpa adanya sensor sedikit pun.

“Pada saat saya memantau dan memonitoring Lembaga Penyiaran salah satunya Jambi TV, saya melihat ada sebuah program siaran yang bernama Sisi Terang dengan konten siaran yang menayangkan sebuah patung mausia  mengesankan ketelanjangan serta menampakan alat Vitalnya. (tutur dedi)

Sementara itu Senin 24 February, Pukul. 14.50 Wib, pada program “Kerajinan 5 Menit” yang terindikasi seorang perempuan memakai pakaian bikini, hingga menampakkan bagian tubuh tertentu seperti, paha, bokong dan payudara. Hal ini dibenarkan oleh Tenaga Monitoring isi Siaran Safril Munandar yang menemukan bentuk pelanggaran terhadap Jambi TV pada waktu yang telah dipaparkan diatas.

“Iya siaran tersebut telah saya pantau dan saya crosscheck memang terindikasi pelangaran yang tertuang dalam regulasi  Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Ujarnya”.

Teguran ini mengingatkan Jambi TV untuk lebih memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi penyiaran yang ditetapkan oleh KPID Jambi, demi menjaga kualitas dan keberagaman program siaran yang bermanfaat bagi masyarakat. Adapun pelanggaran yang dimaksud terkait dengan konten yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan kepatutan dalam penyiaran.

Ketua KPI Daerah Provinsi Jambi, Kemas Alfajri, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya lembaga penyiaran untuk bertanggung jawab dalam setiap konten yang mereka tampilkan di layar kaca. “Sebagai penyelenggara penyiaran, Jambi TV harus dapat memberikan informasi yang edukatif dan mengedepankan nilai-nilai moral yang positif. Penyiaran adalah sarana yang sangat kuat dalam membentuk pandangan masyarakat, oleh karena itu, kesalahan dalam pemilihan konten dapat berdampak besar,” Ujar Kemas.

Beliau juga menambahkan bahwa teguran ini bukanlah langkah hukuman, melainkan bentuk pembinaan agar lembaga penyiaran dapat lebih baik dalam menjalankan perannya.

“Kami berharap agar Jambi TV segera memperbaiki segala kekurangan dan dapat mematuhi pedoman yang ada, demi menciptakan siaran yang berkualitas dan mendidik.”

Sementara itu, Abdul Rahim, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Daerah Provinsi Jambi, menyoroti aspek pengawasan terhadap program siaran.

“KPID Jambi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa semua program yang disiarkan tidak hanya sesuai dengan aturan yang ada, tetapi juga tidak merugikan publik atau menyebarkan informasi yang tidak akurat. Pelanggaran yang terjadi harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,”tegas Rahim.

Rahim juga mengingatkan agar pihak Jambi TV dapat lebih selektif dalam memilih program-program yang akan disiarkan, serta memastikan bahwa setiap konten yang ditampilkan tidak melanggar nilai etika dan norma yang ada di masyarakat.

“Pengawasan yang ketat adalah kunci untuk menciptakan penyiaran yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mendidik dan membawa dampak positif bagi perkembangan masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Rahim juga memberikan himbauan kepada seluruh lembaga penyiaran di Provinsi Jambi untuk lebih memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta memperbaiki dan menjaga kualitas siaran mereka agar tidak menimbulkan dampak negatif. “KPID Jambi mengajak seluruh lembaga penyiaran untuk bersama-sama menjaga kualitas dan integritas siaran demi kepentingan masyarakat,” ucap Rahim.

Tidak hanya itu, Rahim juga mengingatkan masyarakat dan khalayak umum untuk turut berperan aktif dalam menjaga kualitas penyiaran.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada pelanggaran yang ditemukan baik di televisi maupun radio, untuk segera melaporkannya ke KPI Daerah Jambi. Dengan adanya kerjasama antara lembaga penyiaran, masyarakat, dan KPI, kita bisa menciptakan penyiaran yang lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Rahim.

Putusan pemberian teguran tertulis kepada Jambi TV ini juga dihadiri serta disepakati bersama oleh seluruh komisioner KPI Daerah Provinsi Jambi, diantaranya A. Riadi Wakil Ketua, Nur Ihsan Korbid Kelembagaan, Wiwin Belantara Korbid PKSP, Anton Yusika Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, serta Asriyadi Komisioner PKSP. Kehadiran seluruh komisioner menandakan pentingnya keputusan tersebut dan komitmen KPID Jambi dalam menjaga kualitas siaran di Provinsi Jambi.

“Kami di KPID Jambi selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil. Kehadiran seluruh komisioner menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan aturan penyiaran demi kebaikan bersama,” tambah Kemas Alfajri.

Pihak manajemen Jambi TV telah menerima teguran tersebut dan berjanji untuk segera melakukan perbaikan dalam program-program yang disiarkan. Mereka juga berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan konten yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

KPI Daerah Provinsi Jambi mengingatkan bahwa teguran ini merupakan bentuk pembinaan, dan diharapkan tidak akan terulang lagi pelanggaran serupa di masa depan. Seluruh pihak diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga kualitas siaran dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang ada demi menciptakan lingkungan penyiaran yang lebih baik.(ded)

Tags: Komisioner KPID Provinsi JambiKPID JambikpidjambiPemprov Jambi
Previous Post

KPID Jambi Hadiri Launching Buku Peta Data Pilkada 2024 KPU Provinsi Jambi

Next Post

Lakukan Penandatangan Kerjasama (MoU) Bersama BKKBN Jambi, KPID Jambi Siap Mendukung Program- Program Yang Bermanfaat bagi Masyarakat.

Informasi lainnya

Berita

Gelar Literasi Digital Di Kabupaten Merangin, KPID Jambi Tekankan Bahaya Judi Online

19/08/2025
Berita

KPID Jambi Suskes Gelar Sosialisasi Aplikasi KPI SMILED

06/08/2025
Berita

Masa Depan Penyiaran Indonesia di Tengah Pertumbuhan Media Digital dan Dampaknya terhadap Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio

04/08/2025
Berita

Gelar Literasi Digital KPID Jambi Bangun Sinergi Bersama Kominfo dan Komisi 1 DPRD Prov. Jambi.

31/07/2025
Berita

KETUA KPID JAMBI HADIRI PEMBUKAAN FESTIVAL SERAYO, MERIAHKAN KOTA SEBERANG, ANGKAT BUDAYA DAN WARISAN LOKAL

16/07/2025
Berita

Ketua KPID Jambi Menghadiri Pementasan Teater Tradisi Oleh Abdul Muluk Reborn dengan Judul “Suhay” di Taman Budaya Jambi

09/07/2025
Next Post

Lakukan Penandatangan Kerjasama (MoU) Bersama BKKBN Jambi, KPID Jambi Siap Mendukung Program- Program Yang Bermanfaat bagi Masyarakat.

KPID Jambi Sambut Kunjungan Kepala BPOM Jambi, Siap Bersinergi Dalam Pengawasan Obat dan Makanan Di Provinsi Jambi.

KPID Jambi Teken Mou Bersama GP Ansor Jambi Sinergitas Bangun Penyiaran Sehat di Jambi.

KPID Jambi, Sambut Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi

Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Prov. JAMBI Ke Kantor KPID Jambi.

Discussion about this post

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu    

STRUKTUR PENYIARAN

Prosedur Perizinan
Pengawasan Penyiaran

TENTANG KPID JAMBI

Struktur Sekretariat
Dasar Pembentukan
Visi dan Misi
Profil KPI

REGULASI

Undang-Undang
Peraturan KPI
MoU

SEKRETARIAT KPID JAMBI

Jalan RM Nur Atmadibrata, No 06, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36361

Hak Cipta © 2022 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi. Semua Hak Dilindungi.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Tentang KPI
    • Dasar Pembentukan
    • Profil KPID Jambi
    • Struktur Sekretariat
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Program Kerja TA 2021
    • Anggaran Belanja
    • Inventaris
  • Struktur Penyiaran
    • Pengawasan Penyiaran
    • Prosedur Perizinan
  • Regulasi
    • MoU
    • Peraturan KPI
    • Undang-undang
  • Publikasi
    • Buku KPI
    • DIPA KPI
    • Laporan Akhir Tahun KPI
    • Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi
  • Informasi Publik
    • Regulasi
    • Visi & Misi
    • Struktur
    • Tugas & Wewenang
    • Tata Cara
    • Form Laporan