KOTA JAMBI – KPID Provinsi Jambi memanggil sejumlah lembaga penyiaran baik dan televisi dan radio terkait penayangan sejumlah jinggel dan iklan bakal calon yang akan maju dalam kontestasi Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang. Pemanggilan ini terkait penayangan iklan maupun jinggel bakal calon anggota legislatif dan bakal calon wali kota. Pemanggilan ini dilakukan Senin, 12 Juni 2023 bertempat di kantor KPID Probvinsi Jambi.
Pemanggilan ini terkait dengan penjegahan dini adanya kampanye yang diluar waktu kampanye yang dilakukan sejumlah kader dan anggota partai politik. Apalagi saat ini mereka belum ditetapkan sebagai calon anggota legislatif baik sebagai daftar calon sementara (DCS) apalagi sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Pertemuan denga dihadiri oleh sejumlah pengurus lembaga penyiaran ini dipimpin langsung oleh Ketua KPID Provinsi Jambi Joni didampingi Wakil Ketua Asriyadi, Korbid Pengawas Isi Siaran A. Riadi, Korbid Kelembagaan Nur Ihsan, Korbid PS2P Andi Wahyu MP, serta Komisioner bidang PS2P Ahmad Nazmin.
“KPU sudah menyampaikan iklan caleg belum boleh ditayangkan karena belum masuk tahapan, selain itu hingga saat ini caleg juga belum ditetapkan, yang sudah ditetapkan saat ini ada partai politik sebagai peserta pemilu, jadi kami berharap lembaga penyiaran mematuhi itu,” ujar Joni.
Koordinator Bidang Siaran KPID Jambi A Riyadi menuturkan, dari total dugaan pelanggaran didominasi iklan caleg, padahal hingga kini belum jadwalnya kampanye. Jadi kami melihat iklan yang mengatasnamakn caleg belum boleh tayang, kemudian durasi dan slot tayang perhari harus diperhatikan, misalnya TV maksimal 30 detik 10 slot perhari, kemudian radio maksimal 60 detik dengan 10 slot perhari, kalau ini lihat lebih dari dua menit, jadi tidak boleh adanya bloking time,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan wakil ketua, korbid kelembagaan, korbid PS2P bahwa semua ini harus ditaati oleh lembaga penyiaran. “Kalau iklan seseorang tokoh tanpa membawa embel-embel caleg, embel-embel walikota atau bupati tidak jadi masalah, tetapi soal durasi harus mengacu kepada aturan, karena termasuk iklan niaga/komersil, jadi disesuaikan saja, kalau misalnya panjang dipotong diedit kembali, sehingga disesuaikan dengan aturan,” ujar Nur Ihsan.
Asriyadi pun meminta lembaga penyiaran mematuhi peraturan yang ada seperti undang-undang penyiaran, peraturan KPI, P3SPS, peraturan KPU, termasuk undang-undang pemilu, undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden, serta undang-undang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. “Kalau lah semua aturan tersebut dipatuhi dan diikuti kami yakin bahwa semua itu bisa diminiminalisir bahkan bisa dihindari dari pelanggaran, kami meyakini semua kita mempunyai kepentingan yang sama baik KPID maupun lembaga penyiaran,” terang Asriyadi. (ril)
Discussion about this post