Tugas Pokok KPID Jambi
- Menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar sesuai dengan HAM;
- Membantu infrastruktur di bidang penyiaran;
- Membantu iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait;
- Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang;
- Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan , sanggahan serta kritik serta apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;
- Menyusun perencanaan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas; bidang penyiaran.
Fungsi KPID Jambi
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.








