Jambi-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk RPJPD adalah proses perencanaan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah, diantaranya dihadiri oleh Asriyadi, S.Sos.I, M.Ag Ketua KPID Provinsi Jambi, beserta pemerintah daerah, lembaga swasta, dan organisasi masyarakat, untuk merumuskan rencana pembangunan jangka panjang. Untuk RPJPD tahun 2025-2045, forum ini akan membahas dan menetapkan arah kebijakan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan, mencakup berbagai sektor seperti infrastruktur, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup. Perubahan dalam rencana tersebut bisa mencakup penyesuaian terhadap tantangan baru, seperti perubahan iklim, perkembangan teknologi, dan dinamika sosial ekonomi.
Tujuannya adalah untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Jambi Tahun 2021-2026 Perubahan RPJMD biasanya dilakukan untuk menyesuaikan rencana pembangunan dengan kondisi terkini dan prioritas pembangunan yang mungkin berubah akibat dinamika internal maupun eksternal.
Dalam konteks Provinsi Jambi, perubahan RPJMD 2021-2026 mungkin diarahkan untuk menanggapi berbagai tantangan dan peluang baru, seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi berbasis digital dan hijau, serta penanganan masalah lingkungan.
Proses perubahan ini melibatkan evaluasi kinerja dan pencapaian pembangunan daerah selama periode sebelumnya, konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dan penyusunan dokumen perencanaan yang memuat program dan kegiatan yang akan diutamakan dalam sisa periode rencana.
Perubahan RPJMD ini ditujukan untuk memastikan bahwa pembangunan di Provinsi Jambi tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Discussion about this post